e-ISSN 2598-3849       print ISSN 2527-8878

Vol 8, No 2 (2023)

KEMAMPUAN MEMBAYAR IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PESERTA PENERIMA BANTUAN IURAN (JKN PBI) KOTA TANGERANG TAHUN 2023

Darwati Darwati, Pujiyanto Pujiyanto, Budi Hidayat

Abstract


Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Tangerang dari pendanaan daerah terus meningkat sekitar 8,85% per tahun. Sebaliknya, jumlah peserta JKN Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang membayar iuran secara mandiri mengalami penurunan sekitar 0,7% per tahun sejak 2017-2022. Salah satu implikasi dari fenomena tersebut adalah anggaran daerah untuk membiayai iuran JKN peserta PBI jauh lebih besar dibandingkan dengan anggaran untuk program lainnya. Pada tahun 2020 pembayaran iuran JKN peserta PBI APBD Kota Tangerang sebesar 57,81%, tahun 2021 sebesar 75,32%, dan tahun 2022 sebesar 77,09% dari total anggaran Dinas Kesehatan Kota Tangerang di luar belanja pegawai dan tata kelola pemerintahan. Tujuan penelitian adalah menganalisis kemampuan membayar iuran JKN masyarakat Kota Tangerang tahun 2023 dan variabel yang mempengaruhi. Penelitian menggunakan desain cross sectional dengan sampel sebanyak 400 orang peserta JKN segmen PBI yang dipilih secara accidental. Pengambilan data dilakukan di dua rumah sakit wilayah Kota Tangerang pada bulan Juni 2023 menggunakan instrumen kuesioner. Rerata kemampuan membayar iuran JKN adalah sebesar Rp 54.904,-/orang/bulan. Sebanyak 61,25% responden memiliki kemampuan membayar iuran JKN Rp 35.000,-/orang/bulan. Terdapat potensi penghematan pengeluaran APBD Kota Tangerang sebesar Rp 92,7 miliar/tahun jika 61,25% peserta JKN PBI APBD yang memiliki kemampuan membayar Rp 35.000,-/orang/bulan dikeluarkan dari kepesertaan PBI. Hasil analisis multivariat menemukan variabel yang dominan mempengaruhi kemampuan membayar iuran JKN adalah pengeluaran non-pangan.

Keywords


Kemampuan membayar (ATP), Iuran JKN, Peserta JKN PBI

References


Andhika Nurwin Maulana, Farah Purwaningrum, Yuli Fitrianti, et.al; Mengukur Kemampuan Mengiur untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2021 di Indonesia; Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional (JJKN), Volume 2 Nomor 1, Juni 2022, halaman 39-52.

Badan Pusat Statistik. (2022). Ringkasan eksekutif pengeluaran dan konsumsi penduduk Indonesia: Berdasarkan hasil Susenas Maret 2022.

Dewan Jaminan Sosial Nasional BPJS Kesehatan. (2021). Statistik JKN 2015-2019: Fakta dan data capaian program Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta.

Dewan Jaminan Sosial Nasional BPJS Kesehatan. (2022). Statistik JKN 2016-2021. Jakarta.

Dinas Kesehatan Kota Tangerang. (2021). Profil kesehatan daerah Kota Tangerang.

Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Laporan Jumlah Peserta PBI APBD Kota Tangerang Tahun 2017 – 2022. Laporan Pembayaran Iuran Peserta PBI APBD Kota Tangerang Tahun 2017 -2022. Laporan Realisasi Belanja Tahun 2017 – 2022.

Fatimah, Nur & Syamsiah, Nur. (2018). Proporsi pengeluaran rumah tangga petani padi di desa Patimban, kecamatan Pusakanagara, kabupaten Subang, Jawa Barat. Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis, 2018, 4(2): 184-196.

Gubernur Banten. (2022). Surat Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023.

Hildayanti, Andi Nur., et al. (2020, December). Determinan ability to pay dan willingness to pay iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan di Kecamatan Takabonerate (studi kasus di Kabupaten Kepulauan Selayar). Promotif: Jurnal Kesehatan Masyarakat. vol. 10, no. 02, page 130-137.

Mulyadita, Ulfathea. (2019). Analisis abilty to pay (ATP) iuran jaminan kesehatan nasional masyarakat Indonesia (Data Susenas 2017). Tesis, FKM UI.

Mulyatno, Nirwan. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan membayar (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) pasien poli umum pada RSUD Kota Tangerang Selatan dengan metode contingent valuation. Jurnal Quality, vol. VI, no. 23, September 2016, page 300-319.

Murniasih, et al. (2022). Faktor-faktor yang berhubungan dengan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada peserta mandiri di puskesmas Kertasemaya kabupaten Indramayu tahun 2022. Journal of Publich Health Inovation, vol. 03, no. 01, Desember 2022, page 41-51.

Ramadhan, Aulia Abdillah., et al. (2013). Ability and willingness to pay premium in the framework of natinal health insurance system. Althea Medical Journal, 2015;2(4), page 502-505.

Republik Indonesia. (2004). Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional.

Republik Indonesia. (2011). Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Republik Indonesia. (2023). Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sudarman, Andi Surahman Batara, Haeruddin; Faktor yang Berhubungan dengan Kemampuan dan Kemauan Membayar Iuran BPJS Peserta Mandiri di Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat; PROMOTIF: Jurnal Kesehatan Masyarakat, Volume 11, Nomor 01, Juni 2021, https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/PJKM/article/view/1517

Walikota Tangerang. (2017). Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di Kota Tangerang.

Walikota Tangerang. (2022). Peraturan Walikota Nomor 118 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2021 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan Penduduk Non Jaminan Kesehatan Nasional.

Yandrizal, Rifa’i, Selpa Putri Utami; Analisis kemampuan dan kemauan membayar iuran terhadap pencapaian UHC JKN di Kota Bengkulu; Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 1 Oktober 2015; http://jurnal.fkm.unand.ac.id/index.php/jkma/article/view/156


Full Text: PDF

DOI: 10.7454/eki.v8i2.8078

Refbacks

  • There are currently no refbacks.