e-ISSN 2598-3849       print ISSN 2527-8878

Vol 2, No 1 (2017)

Analisis Perhitungan Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan KCU Kota Bogor Tahun 2015

Ayu Novia Kurnia, Atik Nurwahyuni

Abstract


 Abstrak Berdasarkan PMK No. 69 Tahun 2013, tarif kapitasi ditetapkan sama untuk semua kelompok umur, hanya dibedakan antar FKTP. Tarif kapitasi tersebut tidak disesuaikan dengan risiko individu. Penelitian ini bertujuan untuk menghitung tarif kapitasi berdasarkan risiko umur menggunakan metode penelitian cross sectional. Hasil dari penelitian ini yaitu tarif kapitasi berdasar­kan kelompok umur pada puskesmas, DPP, dan klinik. Hasil tarif kapitasi tersebut menunjukkan bahwa terdapat perbedaan tarif antar kelompok umur dengan kapitasi tertinggi terdapat pada kelompok umur 0-4 dan ≥ 50 tahun dan tarif kapitasi cenderung turun pada kelompok umur produktif. Abstract Based on PMK No. 69 in 2013, capitation is set at the same tariff for all age groups and only distinguished for each primary health care. Capitation is not adjusted by individual risk. This study aimed to calculate the capitation by age, using cross sectional design. The result of this study was capitation by age groups at the primary health care level. It was indicated that there was different capitation between age groups, with higher capitation observed in the age group of 0-4 and ≥50 years old and declining in productive age.

Keywords


Capitation; Primary Health Care; Utilization; DPP

References


(1) Andersen, Ronald and Newman, John F. (2005). Societal and Individual Determinants of Medical Care Utilization in the United States.Vol 83 No.4.hlm 1-28, The Milbank Quarterly.

(2) Departemen Kesehatan RI. 1995. Pembinaan Bapel JPKM (Kumpulan Materi). Jakarta: Departemen Kesehatan RI Direktorat Jendral Binkesmas Direktorat Bina Peranserta Masyarakat.

(3) Ensor, T., Indradjaya, S. 2012. The Costs Of Delivering Health Services In Indonesia: Report On A Prospective Survey 2010-2011. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

(4) Ilyas, Yaslis. 2011. Mengenal Asuransi Kesehatan, Review Utilisasi Manajemen Klaim & Fraud. Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

(5) International Labour Office, 1999.Social Health Insurance. Geneva: International Labour Office.

(6) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2013. Buletin Jendela Data dan Informasi Kesehatan Topik Utama Gambaran Kesehatan Lanjut Usia di Indonesia. www.depkes.go.id.

(7) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.2014. Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2014. Indonesia: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

(8) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2013. Bahan Paparan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta Selatan: Pusat Komunikasi Publik Kementrian Kesehatan RI.

(9) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

(10) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan-Program Jaminan Kesehatan.

(11) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

(12) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

(13) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

(14) Sulastomo.2005. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Penyelenggara Jaminan Kesehatan. Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

(15) Thabrany, Hasbullah. 2014. Jaminan Kesehatan Nasional. Depok: RajaGrafindo Persada.

(16) Thabrany, H. 2005. Dasar-Dasar Asuransi Kesehatan Bagian A. Jakarta: PAMJAKI.

(17) Thabrany, H. 2000. Rasional Pembayaran Kapitasi. Jakarta: Yayasan Penerbitan Ikatan Dokter Indonesia.

(18) Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

(19) Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Full Text: PDF

DOI: 10.7454/eki.v2i1.1956

Refbacks

  • There are currently no refbacks.