e-ISSN 2598-3849       print ISSN 2527-8878

Vol 1, No 1 (2016)

Terapi Sistemik Defisit JKN: Bahan Refleksi Bagi Semua Pihak

Budi Hidayat

Abstract


Defisit layak disandang sebagai penyakit kronis JKN. Indikasi defisit terungkap dari angka rasioklaim. Pada tahun 2014 dan 2015 angka rasio klaim selalu berada diatas 100%. Angka ini merupakan hasil pembagian biaya klaim (atau biaya kesehatan peserta) dengan pendapatan iuran. Dengan demikian rasio klaim menggambarkan penyerapan dana iuran untuk biaya kesehatan saja. Padahal pendapatan iuran juga harus dialokasikan untuk biaya operasional dan cadangan. Defisit JKN akan terus bergulir jika terapi sistemik nihil. Untuk tahun 2016, hasil estimasi penulis dengan merujuk pada asumsi besaran iuran sesuai Peraturan Presiden No 28/2016 (Sekretariat Kabinet, 2016) dan tarif pelayanan Permenkes 59/2014 (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2014) menemukan angka rasio klaim 101%. Artinya, pendapatan iuran masih kurang meski hanya untuk mendanai pelayanan kesehatan. Dari mana sumber dana untuk mendanai biaya operasional? Apakah JKN hanya mengandalkan suntikan dana pemerintah? Label penyakit kronis defisit layak disandang oleh JKN. Apa obatnya?

Keywords


Defisit; JKN; Evaluasi

Full Text: PDF

DOI: 10.7454/eki.v1i1.1869

Refbacks

  • There are currently no refbacks.