Potret Buram Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Indonesia

Indang Trihandini

Abstract


Jumlah dan proporsi kelompok lanjut usia (lansia) di seluruh dunia, terus meningkat, dan cenderung menjadi masalah kesehatan dan sosial sehingga mendapat perhatian dan dukungan yang serius. Resolusi PBB no 46/ 1991, 16 Desember 1991 menghimbau agar seluruh negara di dunia memberikan hak yang layak kepada kelompok lansia. Di Indonesia, populasi lansia pada tahun 2000 (17,2 juta) meningkat 3 kali lebih besar dari pada tahun 1970 (5,3 juta). Pada tahun 2020, jumlah dan proporsi kelompok lansia di Indonesia diprediksi akan mencapai 28 juta jiwa dan 9,5%. Aspek legal telah menempatkan lansia Indonesia pada tempat yang respek dan terhormat, tetapi, kenyataan memperlihatkan sebaliknya, lansia berada pada posisi yang lemah, tersisihkan dan tak berdaya. Tujuan pelayanan kesehatan lansia adalah mengantarkan mereka melintasi usia lanjut dalam keadaan sehat, berbahagia, produktif dan mandiri. Tanpa aksi nyata yang terencana, serius dan sinambung, lansia justru semakin terpuruk dan berkembang menjadi masalah kesehatan dan sosial yang serius. Jumlah lansia telantar dan berisiko tinggi terlantar adalah 3.274.100 dan 5.102.800 orang. Lansia yang menjadi gelandangan dan pengemis adalah 9.259 orang, dan yang mengalami tindak kekerasan 10.511 orang. Pengakuan hak lansia ternyata masih sebatas undang-undang belum diimplementasikan pada aksi nyata yang terencana, terukur dan sinambung.Kata kunci: Lansia, hak undang-undang, status kesehatanAbstractGlobally, the number and proportion of aging increase sharply and continuously. The importance of aging as public health problem has attracted serious attention and support by United Nation as shown by its resolution No 46/ 1991, 16 December 1991, that recommends the countries all over the world to provide appropriate rights for aging people. In Indonesia, the number of aging people in 1970 (5,3 milions) increases 3 times higher in 2000 (17, 2 millions). In 2020, the number and proportion of aging population in Indonesia are predicted to be about 28 millions and 9,5%, respectively. The Indonesian legal aspect has placed aging people in respectful and honored position. But, the reality shows the opposite side where the aging people are eliminated and being in a dependent position. The legal aspect must able to deliver Indonesian aging community pass through the old age in a healthy, happy, productive and independent condition. But, without planned, serious, and continuous real actions, the aging people condition will become worst and worst. The increasing number and proportion of aging people, if not followed by quality improvement of health services tend to be serious social and public health problem. The numbers of already neglected and high risk of neglected aging people in Indonesia are about 3.274.100 and 5.102.800 persons, respectively. The aging people who are homeless and begging on street is 9.259 persons, and those suffered from abuse is 10.511 persons. In Indonesia, the aging people’s rights is only shown on regulation but it has not implemented yet.Keywords: Aging people, rights, health status.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.21109/kesmas.v1i5.295

Refbacks

  • There are currently no refbacks.