e-ISSN 2598-3849       print ISSN 2527-8878

Vol 2, No 1 (2017)

Pemanfaatan Dana Kapitasi oleh Puskesmas di Kota Lubuklinggau Tahun 2014-2016

Muhammad Yulianto, Mardiati Nadjib

Abstract


Sejak implementasiJaminan Kesehatan Nasional (JKN), Puskesmas mendapat pembayaran dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa dana kapitasi. Di Kota Lubuklinggau terdapat masalah mengenai sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) di puskesmas yang rata-rata pertahunnya sebesar 23%. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemanfaatan dana kapitasi Puskesmas di Kota Lubuklinggau tahun 2014-2016. Penelitian kualitatif ini dilakukan di Puskesmas Simpang Periuk, Taba, Citra Medika dan Swasti Saba berdasarkan realisasi SiLPA terendah dan tertinggi denganpengumpulan data secara retrospektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan dana kapitasi untuk jasa pelayanan telah sesuai target (69,5%) sedangkan untuk kegiatan operasional penyerapan masih kecil (12,4 %). Puskesmas belum melaksanakan perencanaan sistematis dengan tahapan Planning, Organizing, Actuating, Controlling dalam pemanfaatan dana kapitasi. Aturan pemanfaatan yang dianggap rumit menyebabkan puskesmas tidak menyerap dana kapitasi tersebut. Pengawasan dan bimbingan diperlukan agar penyerapan dana kapitasi dapat ditingkatkan.

Keywords


Pemanfaatan; Dana Kapitasi; Puskesmas

References


(1) Anggraeni dkk.2016. Analisis Pemanfaatan Dana Kapitasi Oleh Puskesmas Dalam Penyelengaraan Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Pur¬balingga. Jurnal : Bagian Administrasi dan Kebi¬jakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarkaat Universitas Diponegoro Provinsi Sumatera.

(2) Heriawan. 2015. Evaluasi Pemanfaatan Dana Kap¬itasi Jaminan Kesehatan Nasional Di Puskesmas Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu. Tesis. Yo¬gyakarta : Program Pascasarjana Fakultas Kedok¬teran Universitas Gadjah Mada.

(3) Kemenkesa. 2014.Peraturan Presiden Nomor 32 Ta¬hun 2014 Tentang Pengelolaan Dan Pemnfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemer¬intah Daerah.

(4) Kemenkesb. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 Ten¬tang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Keseha¬tan Nasioanl Untuk Jsa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitasi Kese¬hatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

(5) Rachmi, Eliza. 2014. Implementasi Jaminan Keseha¬tan Nasioanal Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Pada Puskesmas Yang Menerapkan Pola Pengelo¬laan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Provinsi DKI Jakarta. Tesis. Depok. Fakultas Kes¬ehatan Masyarakat Universitas Indonesia.

(6) Rudi, Hartono. 2016. JogloSemar.co. Dana Kapi¬tasi Rp 6 Milyar Nganggur. 29 Februari 2016.

(7) Raka. 2016. radar-karawang.com. Usut Dana Kapi¬tasi. 2 November 2016.

(8) Universal Declaration of Human Right. http://www. ohchr.org/EN/UDHR/Documents/UDHR_Trans¬lations/eng.pdf


Full Text: PDF

DOI: 10.7454/eki.v2i1.1963

Refbacks

  • There are currently no refbacks.