Analisis Kesiapan Sistem Remunerasi Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 222 Tahun 2016 Di RSUD Pesanggrahan Tahun 2017

Endah Kartika Dewi

Abstract


ABSTRAK RSUD Pesanggrahan adalah sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan simulasi penghitungan sistem yang akan diterapkan dan penggalian persepsi kesiapan stakeholder melalui wawancara mendalam. Hasil penelitian diketahui bahwa secara umum informan sudah puas dengan penghasilan yang diterima sekarang, namun hasil simulasi penerapan sistem remunerasi dan berbagai skenario pada periode transisi memperlihatkan bahwa rumah sakit belum mampu memberlakukan sistem remunerasi. Dinas Kesehatan diharapkan dapat menurunkan berbagai kebijakan  memberi kesempatan bagi RS BLUD untuk menerapkan sistem remunerasi. Dinas Kesehatan sebagai regulator dapat memberikan regulasi bagi RS dengan pola keuangan BLUD yang dipandang mampu memerapkan sistem remunerasi, melakukan evaluasi terhadap pendapatan BLUD, membuat standar kinerja adalah beberapa rekomendasi yang diajukan kepada Dinas Kesehatan sebagai hasil dari penelitian ini. ABSTRACT RSUD Pesanggrahan as a Health Service Unit of Special Capital Region of Jakarta which has applied financial pattern of Regional Public Service Board (BLUD). This research uses quantitative with simulation of system calculation to be applied and qualitative with explore stakeholder perception readiness with indepth interview. From the result of research it is known that in general the informant is satisfied with the income received now. And from the simulate conducted, RSUD Pesanggrahan has not been able to apply the system based on Governor Regulation No. 222/2016 yet. Suggestion to the Health Department as a regulator is to give the opportunity to the hosital that its BLUD income is capable to apply Remuneration system is supported by regulation, to evaluate the potential income of RSUD to make standard of employee performance target as indicator of hospital as some recommendation as a result from this research.

Keywords


remuneration; governor regulation No. 222 year 2016

Full Text:

PDF

References


(1) Amir, T. M., 2011, Manajemen Strategik, Konsep dan Aplikasi, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

(2) Amstrong, M .Murlis H, 1998, Reward Management. A Handbook of Remuneration Strategies and Practices. Alih bahasa Ramelan, 2003, Mnajemen Imbalan, Strategi dan Praktik Remunerasi. PT Gramedia, Jakarta

(3) Ayuningtyas. 2013, Perencanaan Strategis Untuk Organisasi Pelayanan Kesehatan, Edisi Kedua, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

(4) Ayuningtyas. 2014, Kebijakan Kesehatan Prinsip dan Praktek, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

(5) Ilyas, Y. (2002). Kinerja , Teori, Penilaian dan Penelitian. Depok: Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan FKM UI.

(6) Mangkunegara, A.A., Anwar Prabu, 2001, Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

(7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.

(8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

(9) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 72 Tahun 2007 Tentang Pegawai Non PegawaiNegeri Sipil Satuan Perangkat Kerja Daerah/ Unit Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(10) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 221 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberianan Penghasilan Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah / Unit Kerja Perangkat Daerah Bidang Kesehatan.

(11) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 222 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah.

(12) Rivai , H.V., Sagala , E. J., 2011. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan Dari Teori ke Praktik. Edisi kedua. Rajawali Pres. Jakarta.

(13) Sancoko, B. (2010). Pengaruh Remunerasi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, 17(1),43-51

(14) Trisnantoro, L (2009). Memahami Penggunaan Ilmu Ekonomi Dalam Manajemen Rumah Sakit. Jogjakarta: Gadjah Mada University Press.

(15) Umar, H (2000), Riset Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

(16) Wibowo, A. 2014. Metodologi Penelitian Praktis Bidang Kesehatan , Rajagrafindo Persada, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.7454/arsi.v4i1.3203

Refbacks

  • There are currently no refbacks.